Empat Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di PALI, Polisi Sita Timbangan Digital

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap 4 Orang, Sabu 3,1 Gram Disita

PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Keempat tersangka yang diamankan yakin inisial M bin U(42), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal; Rhj bin Sm (43), warga Dusun III Desa Semangus, Kecamatan Penukal; FH bin S(27), warga Dusun IV Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi; serta MI bin E (19), warga Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya berada di dalam gudang milik Rhj di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH., mengatakan “Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melaksanakan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap para tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Penjualan Anak Kandung di Depok: Pelaku Memerintahkan Korban untuk Berhubungan Layaknya Suami-Istri dengan Pria WNA

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi dua plastik klip bening sedang dan empat plastik klip bening kecil. Seluruh plastik tersebut berisi serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital warna hitam, satu pipet sekop warna kuning, satu bal plastik klip bening kecil, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

BACA JUGA:  Diduga Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Seorang Perempuan di PALI Ditangkap Polisi

Keempat tersangka diduga berstatus sebagai pengedar. Setelah diamankan, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” jelasnya.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *