Proyek PUTR PALI Bersumber DAU Dikeluhkan Pihak Ketiga, Ini Penjelasan BPKAD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA.,

PALI — Sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengeluhkan proses pencairan pembayaran pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Keluhan tersebut muncul setelah pihak ketiga menerima informasi bahwa pencairan pembayaran untuk pekerjaan atau proyek Dinas PUTR PALI yang menggunakan sumber dana DAU disebut hanya dapat dilakukan sekitar Rp 1 miliar dalam satu bulan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA., menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan ketersediaan sumber dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing kegiatan.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Sosialisasi Pemetaan SDA dan SDM untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Air Itam

Anita mengatakan, setelah dilakukan penelitian kembali terhadap DPA kegiatan, rata-rata sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan tercatat berasal dari DAU.

“Ini terkait sumber dana pada DPA kegiatan. Waktu diteliti kembali rata-rata sumber dana kegiatan menggunakan DAU,” kata Anita, Jumat (4/9/2026).

Menurut Anita, kondisi tersebut perlu diperhitungkan dengan cermat karena saldo DAU yang masih bebas digunakan saat ini terbatas. Karena itu, pihak BPKAD meminta bidang perbendaharaan melakukan penghitungan terhadap batas penggunaan sumber dana untuk pembayaran kegiatan.

BACA JUGA:  Penanaman Jagung di Desa Babat Berjalan Lancar,Polsek Penukal Abab Dukung Program Ketahanan Pangan

“Sedangkan DAU yang bebas digunakan bersisa Rp 1 miliar. Makanya saya minta Kabid Perben untuk menghitung batas sumber dana tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya ketekoran kas daerah akibat pembayaran kegiatan menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.

“Jangan sampai terjadi ketekoran kas, yaitu kegiatan dibayar menggunakan sumber dana yang tidak sesuai pada DPA karena melihat ketersediaan saldo di Kasda,” jelas Anita.

BACA JUGA:  Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI

Dengan demikian, keterbatasan pencairan tersebut menurut BPKAD bukan semata-mata karena tidak adanya anggaran untuk membayar pekerjaan, melainkan berkaitan dengan pengendalian sumber dana.

Saat ini BPKAD sedang menghitung ulang semua kegiatan yang telah menggunakan sumber dari DAU dan earmark yang lainnya. Apabila telah selesai kertas kerjanya akan diberitahukan kepada Perangkat Daerah untuk merubah sumber dana pada DPPA, sehingga diharapkan uang yang ada di kasda saat ini dapat diserap melalui pencairan SP2D. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *