Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD ,Dan Perangkat Desa

Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD ,Dan Perangkat Desa

PALI //Potretandalas.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Di Kantor kepala Desa 27/12/2022

Hadir dalam Acara tersebut , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pali di Wakili oleh Rahmat Selaku Kabid Pemdes Camat Penukal Utara di wakili oleh Tedi Faulanto, Babinsa MT.Mulyadi,SH MH ,Staf Kecamatan ,Ketua BPD ,Unsur Perangkat Desa ,Tokoh Agama ,Tokoh masyarakat desa Tempirai .

BACA JUGA:  Cegah Pekat 3C, Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu KRYD, Begini Jelasnya

dalam sambutannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melalui Rahmat Selaku Kabid Pemdes menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa, BPD berperan dalam memperkuat kapasitas warga, dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa.”jelasnya

Lebi Lanjut Rahmat juga Menjelaskan Terkait Pemerintahan Desa, ada beberapa hal penting yang saat ini perlu mendapat perhatian kita semua adalah pemahaman pemerintahan desa yaitu aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Undang-Undang Desa dengan segala turunan regulasinya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah) .misalnya Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2015 oleh Menteri Desa PDTT dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 296 pada 18 Februari 2015.”paparnya

BACA JUGA:  Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibnas yang Kondusif Pelatihan Satkamling dan Silahturahmi di Desa Simpang Tais
BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selanjutnya Kabid Pemdes ini juga menjelaskan tentang ,PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA,Agar Ketua BPD serta unsur perangkat Bersenergi dalam Pelaporan Kepala Desa Pertahun.”Tutupnya

Kepala Desa Tempirai Muhamad jonot menyampaikan Dengan adanya Pelatihan ini di harapkan kepada perangkat desa dan BPD memahami tupoksi masing masing ,Sehinga ter terwujud Tempirai Maju ” Tutupnya

Penulis:Gafur