Satres Narkoba Polres PALI Amankan Warga Desa Betung, Segini Barang Buktinya

 

POTRETANDALAS.COM– Sat Res Narkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat obatan terlarang Narkotika golongan 1 Jenis Sabu diwilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Jumat (03/11/2023) malam.

Serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 (Satu koma nol dua) gram tersebut, diamankan dari seseorang berinisial B (37) warga asal Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI.

Pengungkapan keberadaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah pihak Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah B ini kerap menjadi tempat transaksi Narkoba.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Hamdani SH membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.

BACA JUGA:  Warga Talang Ubi Selatan Dibekuk Satres Narkoba Polres PALI, Begini Jelasnya

” Kita mendapatkan informasi, bahwa rumah B ini kerap terjadi transaksi sabu-sabu, setelah itu kita langsung melakukan pengerebekan,” katanya Sabtu (04/11/2023).

Setelah digerebek lanjutnya, anggota Sat Res Narkoba menggeledah rumah terduga tersangka pelaku ini, hasilnya ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu-sabu tersebut.

” Dari pengakuan terduga tersangka pelaku ini, barang bukti itu didapat dari seorang berinisial ” M” (DPO) dan selanjutnya terduga tersangka pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres PALI,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan Motor di Talang Ubi Terungkap, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 paket plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,02 (Satu koma nol dua) gram.

1 buah potongan kertas timah rokok warna silver, 1 potongan kertas timah rokok warna emas, 2 alat isap Sabu/bong, 1 korek api warna biru, dan 1 unit HP merk Samsung duos warna putih.(Syam)