Dua Terduga Penjambret Handphone Diamankan Satreskrim Polres PALI

Oplus_131072

PALI – PM (21) tahun dan MP (21) tahun warga Desa Betung Kecamatan Abab kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.

Lantaran kedua orang ini terlihat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Desa Sungai Langan menuju Spantan Jaya Kecamatan Penukal pada Sabtu tanggal 06 April 2024.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, kedua orang ini menjambret sebuah handphone merk jenix VIVO Y01 milik warga Desa Sungai Langan kecamatan Penukal.

BACA JUGA:  Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU

Kejadian tersebut menurut IPTU Yudhistira bermula kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor wama merah putih menanyakan seseorang kepada korban.

” Modusnya pelaku menanyakan rumah seorang bernama Sadam kepada korban, saat itu korban ini sedang main handphone, tiba tiba pelaku langsung menggambil handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim pada Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA:  Cekcok Soal Uang, Anak Sambung Tewaskan Ayah Tiri di Purun Timur, Begini Jelasnya

Setelah kejadian itu lanjutnya, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Penukal Abab Polres PALI dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 58/ IV /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 06 April 2024.

Setelah mendapatkan laporan itu, kata IPTU Yudhistira, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut, dan diketahui pelakunya merupakan PM dan MP.

BACA JUGA:  Respon Cepat Laporan Security, Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Sawit di PALI

” Hasil dari penyelidikan tersebut, didapati kedua pelaku sedang berada dikediamannya di Desa Betung kecamatan Abab, setelah itu kita perintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K. beserta anggota untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Tambahnya, setelah berhasil dibekuk, Pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha merek R15 dan 1 Kotak Handphone Vivo Y01 diamankan ke Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.