Terkait Permasalahan Limbah B3, DPRD PALI Panggil Beberapa Perusahaan 

Terkait Permasalahan Limbah B3, DPRD PALI Panggil Beberapa Perusahaan

PALI,PN-Menindak lanjuti surat dari LSM MACAN kepada DPRD PALI pada 20 mei 2025, DPRD PALI panggil perusahaan Pertamina PT EP Field Adera, PT PHE RT, SKK migas dan Dinas lingkungan hidup kabupaten PALI untuk dapat hadir guna mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan supaya tidak terjadi terus menerus yang akan berdampak terhadap lingkungan.

Rapat kordinasi yang di laksanakan Selasa 11 Juni 2025 di gedung DPRD PALI yang di hadiri ketua DPRD PALI Beserta anggota, Pihak Pertamina , PHE RT, SKK migas,kadin DLH PALI beserta staf dan ketua DPP dan DPW LSM MACAN beserta anggota.

Ketua umum DPP LSM MACAN Beni Wisakti Menguraikan persoalan yang terjadi pipa bocor yang diduga akibat vandalisme dan korosi pada perusahaan PT EP Field Adera dan PHE RT pada 27 April,30 April,7 mei dan 16 mei 2025.

BACA JUGA:  Bersama Wabup, Kapolres PALI Tinjau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

“Kami menilai bahwa pembersihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan belum maksimal dikarenakan sampai saat ini masih ada minyak yang tercecer

Musti nya pihak perusahaan lebih teliti lagi dalam pengawasan terhadap line pipa transfer,” ujarnya

“Jika terdapat pipa yang sudah tua dan sudah terjadi beberapa kali kebocoran yang diakibatkan diduga korosi tolong tangani dengan serius atau diganti dengan yang baru,Kami sangat berharap Dinas lingkungan hidup dan SKK migas dapat menyikapi dan menindak lanjuti dengan baik jika ada pengaduan dari masyarakat supaya tercipta rasa kepedulian terhadap lingkungan di wilayah PALI ini,”Paparnya.

Kemudian Beni wirsakti juga mempertanyakan cara penangan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Pertamina EP Field Adera sudah sesuai belum menurut peraturan undang undang lingkungan hidup. Jika belum maka pihaknya akan mempertanyakan nya lagi ke Dinas lingkungan hidup kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Dipermalukan Terkait Persoalan Hutang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Hera Wulandari

 

Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten PALI, Dr.Aryansyah,ST., memaparkan di dalam forum rapat bahwa ke depan akan mengajak stafnya agar bisa melakukan tugas dengan baik.

Dinas lingkungan hidup mensupport pihak perusahaan Pertamina field Adera yang akan melakukan pergantian pipa yang sudah tua melalui SKK migas

Dan kami akan meminta Bupati PALI agar menyurati secara resmi ke SKK migas agar dapat mengajukan ke pusat untuk pengatian pipa-pipa yang sudah tua atau sudah selayaknya di ganti di wilayah Kabupaten PALI ini

“Mengenai berapa pajang nya kita belum tahu,karena itu adalah kebijakan SKK migas dan PT Pertamina karena mereka yang lebih tahu dengan kebutuhan yang akan di ganti. Mengenai Limbah Limbah B3 dari perusahaan biasa nya ada pihak ke tiga yang mengelolanya Jika pihak ketiga berkontrak dalam penanganan limbah 3 maka di biayai oleh Pertamina

BACA JUGA:  Monitoring Harga dan Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadan di Pasar Impres Pendopo, Ini yang Dilakukan Tim Gabungan Polres PALI

Sampai saat ini saya belum tau PT yang menjadi pihak ketiganya.Kami juga minta bersabar dalam penanganan limbah B3 karena bersifat spesifik dan membutuhkan teknologi khusus,”paparnya.

 

“Kita akan full up serta mengawasi kegiatan Pertamina dalam menjaga kebersihan lingkungan,jika tidak di lakukan sesuai dengan peraturan undang undang lingkungan hidup maka DLH PALI akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Jika terdapat kelalaian dan ada unsur pidana maka kementerian lingkungan yang menindaklanjutinya,” Terangnya.

DLH PALI, Lanjutnya, akan mempasilitasi pemeliharaan lingkungan dan harus di lakukan dengan baik supaya lingkungan kita terasa nyaman dan terbebas dari Limbah.(Lidian Heri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *