
MUSI BANYUASIN — Api di areal konsesi PT Inti Agro Makmur, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mungkin telah berhasil dipadamkan. Namun, bagi Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika atau yang akrab disapa Andi Murex, persoalan tidak seharusnya berhenti ketika kobaran api menghilang.
Ia mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin setelah kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan perkebunan tersebut.
Menurut Andi, kejadian di wilayah Kecamatan Sekayu memiliki perhatian tersendiri karena lokasinya berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Muba.
“Yang membuat kasus PT Inti Agro Makmur ini semakin ironis, lokasinya ada di Kecamatan Sekayu, tepat di depan mata Pemkab Muba sendiri. Ini terjadi di halaman sendiri,” tegas Andi Murex dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Bagi Andi, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel dan kendaraan pemadam. Setelah api berhasil dikendalikan, menurut dia, perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pemegang konsesi telah dijalankan.
“Yang membuat masyarakat bertanya adalah apa langkah setelah api dipadamkan? Apakah ada pemeriksaan terhadap perusahaan dan apakah seluruh kewajiban pencegahan kebakaran sudah dijalankan?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kebakaran lahan korporasi berkaitan dengan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Karena itu, Andi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan di lapangan.
Menurutnya, perusahaan perkebunan harus memiliki langkah pencegahan, kesiapsiagaan serta sarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kebakaran terjadi di areal konsesi, harus dilihat apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban pencegahannya. Jangan hanya api dipadamkan, lalu persoalannya selesai,” katanya.
Andi juga mendorong Pemkab Muba melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla milik perusahaan, termasuk sistem pemantauan, personel, peralatan pemadam dan langkah pencegahan lainnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga publik mengetahui tindak lanjut pemerintah terhadap kejadian tersebut.
“Regulasi sudah ada. Yang penting sekarang adalah bagaimana aturan itu diterapkan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Andi menilai masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran juga berhak memperoleh informasi mengenai penyebab kejadian serta langkah penanganan yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan.
Ia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak ditemukan, pemerintah juga perlu menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada publik,” ujarnya.
Menurut Andi, transparansi menjadi penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api semata. Upaya pencegahan dan evaluasi harus menjadi bagian dari penanganan setiap kejadian kebakaran di wilayah perkebunan.
“Jangan sampai ketika asap menghilang, kasusnya juga ikut menghilang. Masyarakat berhak mengetahui apa hasil pemeriksaan dan apa tindakan pemerintah,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Inti Agro Makmur maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait penyebab kebakaran, hasil pemeriksaan, maupun kemungkinan adanya sanksi atas kejadian tersebut.(Syam)
