Diduga Edarkan Sabu, Pria di Talang Ubi PALI Ditangkap Polisi

PALI — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial RB (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,69 gram.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Terkait Kasus Sabu

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi tindak pidana narkotika,” kata Dedy, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam rumah yang berada di Jalan Lorong Asrama.

“Dalam penggeledahan, anggota menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,69 gram,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba, Begini Jelasnya

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu kotak berwarna hitam merek Kang Vape yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Dedy menyebut tersangka NRB merupakan warga Dusun V, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam laporan kepolisian, tersangka berstatus sebagai petani atau pekebun.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  SATRESKRIM POLRES PALI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DI TALANG OJAN, PELAKU DIBEKUK TANPA PERLAWANAN

Polisi juga akan membawa barang bukti yang diduga narkotika tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah selanjutnya kami melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Sumsel, cek urine terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai SOP, serta melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres PALI. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *