
PALI — Persoalan batas tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berujung pada dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang warga yang diketahui bertugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Korban diketahui bernama Lekat Kunci, warga Desa Sukarami. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat berlangsung musyawarah di kediaman Kepala Desa Sukarami, Sarlison.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kejadian bermula dari persoalan batas tanah yang sebelumnya memicu cekcok antara sejumlah pihak. Persoalan itu kemudian dibawa ke forum musyawarah di rumah kepala desa dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, dalam proses musyawarah tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berupa pukulan pada bagian belakang kepala.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami muntah-muntah hingga kehilangan kesadaran. Korban kemudian dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk memperoleh penanganan medis.
Salah seorang anggota keluarga korban yang mengaku sebagai adik korban membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengatakan, sebelum kejadian, korban terlibat cekcok terkait persoalan batas tanah.
“Persoalannya bermula dari cekcok masalah batas tanah. Kemudian dilakukan musyawarah di rumah Kepala Desa. Saat berada di sana, kakak saya diduga dipukul di bagian belakang kepala,” katanya.
Menurut pihak keluarga, kondisi korban sempat mengkhawatirkan setelah kejadian. Selain muntah-muntah, korban disebut tidak sadarkan diri sehingga harus mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga korban selanjutnya berharap perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian atas dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Kami berharap masalah ini diproses sesuai hukum. Menurut kami, sebelumnya juga pernah ada kejadian dugaan tindakan menggunakan senjata tajam berupa parang di depan rumah kakak saya,” ungkapnya.
Dugaan penganiayaan tersebut turut mendapat perhatian dari salah seorang tokoh masyarakat PALI berinisial AL. Ia menyayangkan apabila persoalan batas tanah yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung pada dugaan kekerasan.
Ia mengingatkan agar setiap perselisihan di tengah masyarakat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi. Setiap masalah di masyarakat seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui aturan hukum,” ujarnya.
Pihak keluarga juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait memberikan perhatian terhadap keamanan perangkat desa serta anggota Linmas yang menjalankan fungsi pelayanan dan membantu menjaga ketertiban masyarakat.
Menurut keluarga, perlindungan tersebut diperlukan agar perangkat desa dan Linmas dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut ketika berhadapan dengan persoalan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres PALI maupun pihak yang disebut sebagai terduga pelaku mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Konfirmasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian serta perkembangan penanganan perkara.(Red)
