
PALI – Aktivitas kendaraan angkutan batu bara di ruas jalan poros Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Debu yang mengepul setiap kendaraan bertonase besar melintas dikeluhkan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
Kondisi tersebut semakin terasa saat musim kemarau. Jalan yang dilalui kendaraan angkutan batu bara terlihat berdebu sehingga kepulan debu dapat mengganggu pandangan pengendara, terutama ketika kendaraan melintas dalam jumlah cukup banyak.
Selain mengurangi kenyamanan, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan lalu lintas. Pengendara yang berhadapan dengan kepulan debu harus lebih berhati-hati karena jarak pandang dapat berkurang.
Ketua DPW LSM Masyarakat Cinta Nusantara (Macan) Kabupaten PALI, Hendra Saputra, meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, instansi terkait perlu turun langsung untuk memastikan aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut sesuai dengan ketentuan.
“Persoalan debu ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika masyarakat setiap hari harus menghadapi debu dari kendaraan angkutan batu bara, pemerintah harus hadir dan memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan warga,” kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
Hendra meminta Dinas Perhubungan bersama kepolisian, Satpol PP dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup kelengkapan dokumen, dimensi kendaraan, muatan serta dasar penggunaan jalan umum.
“Kalau memang ada aturan yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum, maka harus ditegakkan. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan, tetapi di lapangan pelanggaran terus berlangsung,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai penggunaan jalan khusus pertambangan. Menurut Hendra, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila masih terdapat kendaraan batu bara yang melintas di jalan umum.
“Kalau memang ada pengecualian atau dispensasi, harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memberikan, apa dasar hukumnya, sampai kapan berlaku dan apa persyaratannya. Masyarakat berhak mengetahui,” katanya.
Hendra merujuk Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 mengenai penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara. Kebijakan tersebut mengarahkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Dia menilai pemerintah perlu mengedepankan langkah pencegahan agar persoalan angkutan batu bara tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti terhadap kegiatan pertambangan. Tetapi aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan masyarakat. Jangan sampai warga menjadi pihak yang menanggung dampak berupa debu, kerusakan jalan, kemacetan maupun risiko kecelakaan,” tegasnya.
Hendra juga meminta pengawasan tidak dilakukan hanya sesaat. Pemeriksaan kendaraan, menurutnya, perlu dilakukan secara rutin di jalur yang menjadi akses utama masyarakat.
“Kalau terbukti melanggar, jangan hanya ditegur. Harus ada tindakan sesuai kewenangan. Ketegasan pemerintah sangat penting supaya masyarakat melihat bahwa aturan benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan antara lain mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yang telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.
Selain itu, Kementerian ESDM pada Juni 2026 menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Pengangkutan dan/atau Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemkab PALI maupun Dishub PALI mengenai dasar penggunaan jalan poros Simpang Raja oleh kendaraan angkutan batu bara, termasuk ada atau tidaknya izin maupun dispensasi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan aktivitas angkutan batu bara tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan serta hak masyarakat atas lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman.(Red)
