LSM Gempur Desak Bupati PALI Evaluasi Kinerja Kepala DLH

PALI, 15 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Gempur) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta Bupati PALI mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul sorotan terhadap penanganan sejumlah dugaan persoalan lingkungan yang dinilai belum mendapat penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Ketua LSM Gempur PALI, Suherman ST., mengatakan pemerintah daerah melalui DLH seharusnya responsif terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, pemberitaan media dan laporan yang disampaikan organisasi masyarakat maupun LSM semestinya dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

“Informasi yang disuarakan wartawan merupakan bagian dari kontrol sosial dan suara masyarakat. Ketika ada dugaan pencemaran yang diberitakan, seharusnya itu menjadi pintu masuk pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, bukan justru dibiarkan tanpa penjelasan,” kata Suherman.

Ia menilai keterbukaan pemerintah sangat penting, terutama menyangkut persoalan lingkungan yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta DLH menyampaikan secara transparan setiap hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Rapat Mediasi Pemerintah Desa Air Itam bersama BPD Dengan Pihak PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai

Salah satu persoalan yang kembali disoroti adalah dugaan pencemaran minyak mentah di Kecamatan Abab pada September 2025 yang diduga berkaitan dengan kebocoran pipa line milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field. Dugaan pencemaran tersebut disebut berdampak pada aliran sungai dan kawasan rawa di antara Desa Pengabuan Timur dan Desa Prambatan.

Selain itu, LSM Gempur juga mempertanyakan persoalan pengelolaan atau penampungan limbah yang dikaitkan dengan aktivitas PT GBS.

“Kami hanya meminta pemerintah bekerja dan menjelaskan hasil kerjanya kepada masyarakat. Kalau sudah diperiksa, sampaikan hasilnya. Kalau tidak terbukti, jelaskan dasar pemeriksaannya. Kalau terbukti melanggar, tunjukkan tindakan dan sanksinya,” ujarnya.

Suherman mengatakan, hampir satu tahun berlalu sejak dugaan pencemaran di Kecamatan Abab menjadi perhatian, namun menurutnya belum terlihat penjelasan resmi yang dianggap memadai mengenai hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan dari instansi terkait.

BACA JUGA:  Penyaluran Bantuan Sosial di Desa Sukaraja, Kapolres PALI: "Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Terdampak Banjir"

Atas kondisi tersebut, LSM Gempur mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah Ormas dan LSM untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Pihaknya juga akan mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak berwenang.

Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta Bupati PALI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DLH, termasuk mempertimbangkan pergantian apabila pejabat tersebut dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penanganan persoalan lingkungan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa Ormas dan LSM. Kami akan segera menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Salah satu tuntutan kami meminta Bupati PALI mengevaluasi kinerja Kepala DLH. Kalau memang dinilai tidak mampu menjalankan tugas, kami mendesak agar diganti,” tegas Suherman.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, LSM Gempur juga berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Langkah itu dilakukan untuk meminta perhatian sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan lingkungan di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Ini yang Dilakukan Polsek Tanah Abang 

Suherman menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas perusahaan. Menurutnya, kegiatan usaha tetap penting bagi daerah, tetapi harus berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami tidak anti-investasi. Perusahaan wajib taat aturan dan pemerintah juga wajib melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampak ketika terjadi pencemaran, sementara instansi yang memiliki kewenangan tidak memberikan penjelasan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan tersebut secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Aspirasi akan kami sampaikan secara terbuka dan tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan LSM Gempur. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi DLH PALI, Pemerintah Kabupaten PALI maupun pihak perusahaan terkait sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *