Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 1,06 Gram di PALI

Oplus_131072

PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Jumat malam (27/3/2026). Penangkapan dilakukan di depan gerbang SDN 05 Dusun I Desa Raja Barat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Jn alias K (32), seorang petani yang merupakan warga Dusun III Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 1,06 gram, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Desa Tempirai Selatan, Begini Jelasnya

 

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

 

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, keduanya sempat melarikan diri, namun satu orang berhasil kami tangkap,” ujar AKP Dedy Suandy.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kapolres: Ini Bentuk Komitmen Kami

 

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan paket sabu yang diduga milik tersangka di sekitar tempat penangkapan. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

 

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada calon pembeli yang melarikan diri. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Terduga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres PALI, Segini Barang Bukti yang Didapat

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *