PALI – Polsek Talang Ubi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib dengan berpartisipasi aktif dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 1 Tahun 2025. Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025.
Acara yang diadakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan dari kepolisian, pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mewakili Kapolres PALI, menyampaikan bahwa pentingnya kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam implementasi Perda ini. Beliau menekankan bahwa kepolisian siap mendukung penegakan hukum dan pembinaan preventif untuk menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadaban di Kabupaten PALI.
AKP Ardiansyah juga menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempererat kolaborasi antara aparat dan warga. Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini mencakup berbagai aspek penting seperti pengaturan ketertiban umum, penanganan gangguan keamanan, serta perlindungan masyarakat dari berbagai pelanggaran sosial dan lingkungan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan menerapkan isi Perda dalam kehidupan sehari-hari. Polsek Talang Ubi menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung penegakan Perda sebagai bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat.(Red)
