Terduga Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Tengah Malam, Satresnarkoba Sita Barang Bukti 3,25 Gram

Operasi Undercover Buy Berhasil, Mahasiswa di PALI Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi

PALI- SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial Rio AP(20), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Diduga Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Dalam Mobil Berkali-Kali, Sopir Tronton Ini Diamankan Satrekrim Polres PALI

 

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran atau undercover buy.

 

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tersangka diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi,” ujar AKP Dedy Suandy.

BACA JUGA:  Satreskoba Polres PALI Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti yang Didapat

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Palembang

 

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel, pemeriksaan urine tersangka, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *