Transaksi Motor Berujung Penggelapan, Pria di Penukal Utara Diamankan Satreskrim Polres PALI

Transaksi Motor Berujung Penggelapan, Pria di Penukal Utara Diamankan Satreskrim Polres PALI

PALI – Niat menjual sepeda motor justru berujung persoalan hukum. Seorang pria berinisial T.W. (32) kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam transaksi jual beli kendaraan di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar jajaran Satreskrim Polres PALI. Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026. Korban, Firmansyah (25), warga Sungai Medang, Kota Prabumulih, bersama rekannya Rudi (35), mendatangi Desa Tambak untuk menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Air Itam, Begini Jelasnya

Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Arman di rumah tersangka. Setelah melihat dan memeriksa kondisi kendaraan, Arman membawa motor tersebut dengan alasan ingin mencoba dan memastikan kecocokan sebelum membeli.

Namun hingga malam hari, Arman tak kunjung kembali. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka T.W. mengaku mendapat informasi untuk menjemput Arman. Saat itu, ia juga membawa sepeda motor Honda Beat milik korban bernomor polisi BG 6304 CT tahun 2017 warna putih hitam. Hingga keesokan harinya, kedua pria tersebut tidak kembali dan kendaraan pun tidak diserahkan.

BACA JUGA:  Motor CRF Raib Digondol Orang yang Pura-pura Menolong, Pelaku Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib

Merasa dirugikan sebesar Rp9 juta, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Rino Winarno, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka T.W. berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6304 CT dengan nomor rangka MH1JFS112HK387375 dan nomor mesin JFS1E-1380052.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum PALI.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Kurir Sabu, Warga Air Itam Timur Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Operasi Pekat Musi 2026 merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan pihak yang belum dikenal, serta memastikan seluruh dokumen dan prosedur dilakukan secara aman.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dalam transaksi sangat penting untuk menghindari potensi tindak pidana.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *