Digadaikan Rp3,5 Juta, Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

Digadaikan Rp3,5 Juta, Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Aerox

PALI- Aksi penggelapan sepeda motor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus pelaku HERU SAPUTRA alias TELOK (32) pada Rabu malam (4/2/2026) di wilayah Talang Ubi Barat, Kabupaten PALI.

 

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban KARLETA AMELYA USTANTI (18) terkait penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2022 warna hitam BG 3254 PAS.

BACA JUGA:  Diduga Dendam Lama, Seorang Perempuan Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI

 

Kejahatan ini bermula saat pelaku meminjam motor korban dengan dalih hendak mengambil uang. Namun, setelah korban diturunkan di tengah perjalanan, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan menggadaikannya seharga Rp3.500.000. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

 

Berbekal informasi saksi dan hasil penyelidikan, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan AIPDA Paryanto bersama Tim Elang Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Talang Ubi.

BACA JUGA:  Disinyalir Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Betung Ini Diamankan Satres Narkoba Polres PALI

 

Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB kendaraan milik korban, sementara kendaraan yang digelapkan masih dalam proses penelusuran.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.

BACA JUGA:  Transaksi Motor Berujung Penggelapan, Pria di Penukal Utara Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

“Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada siapa pun,” tegas Kapolsek Talang Ubi.

 

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *