Dua Terduga Pelaku Diamankan, Polsek Talang Ubi Bekuk Pelaku Pencurian Sawit di Areal Perusahaan

Dua Terduga Pelaku Diamankan, Polsek Talang Ubi Bekuk Pelaku Pencurian Sawit di Areal Perusahaan

 

PALI — Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng berhasil digagalkan.

 

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok 38 Divisi IV PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Talang Bulan,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, Rabu (4/2/2026).

 

Dua pelaku yang diamankan polisi yakni DA (39) dan AD (36), warga Kabupaten Muara Enim,keduanya tertangkap tangan saat mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor setelah memanen buah sawit milik perusahaan tanpa izin.

BACA JUGA:  Terkait Hutang Puluhan Miliar, Dedi Mulyadi Siap Lelang Aset

 

Dari hasil pemeriksaan,pelaku diketahui beraksi sejak siang hari bersama beberapa rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.

Puluhan tandan buah sawit berhasil dipanen sebelum akhirnya aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp3.246.500.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa:

BACA JUGA:  Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

33 tandan buah kelapa sawit

1 set alat egrek sepanjang 6 meter

2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah,S.H.,menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir praktik pencurian hasil perkebunan yang merugikan dunia usaha dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

 

“Setiap tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres PALI, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum,” tegas AKP Ardiansyah menyampaikan pernyataan Kapolres.

BACA JUGA:  Polres PALI Turun Langsung Dengar Keluhan Warga, Polisi Bebusik di Karang Agung

 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

 

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian hasil perkebunan,serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *