Kontrakan di Ulak Lebar Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT ,PA- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Kamis dini hari (26/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM (23), warga Kecamatan Lahat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di sejumlah titik di dalam kontrakan. Proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur dan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan transparansi serta akuntabilitas tindakan kepolisian.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram serta satu linting ganja seberat bruto 0,20 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Trauma Mendalam: Oknum Kepala Sekolah Terjerat dalam Video Syur yang Disebar di Facebook

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kontrakan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial T yang kemudian dititipkan untuk diedarkan kembali. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok yang diduga terlibat.

 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk di kawasan permukiman yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan maupun transaksi.

BACA JUGA:  Polres PALI Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Milik Pertamina

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, karena peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan analisis barang bukti yang telah diamankan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *