Diduga Curi Motor dan Rp 3,2 Juta dari Rumah Warga PALI, Buruh Harian Diciduk Polisi

PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial NK (29) yang diduga mencuri sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp 3,2 juta dari rumah warga di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan,

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Palembang

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” kata Ardiansyah dalam laporannya.

Ardiansyah kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan. Polisi akhirnya mengamankan Nedi Kenado yang merupakan warga Kecamatan Talang Ubi.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Sebelum beraksi, tersangka disebut terlebih dahulu memantau kondisi rumah dan memastikan orang tua korban telah berangkat ke kebun.

BACA JUGA:  Terduga Pemilik Narkoba Diamankan Satreskoba Polres PALI di Acara Orgen Tunggal

“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci,” ujar Ardiansyah.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil dompet milik korban yang berada di kamar dan berisi uang tunai Rp 3,2 juta. Tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja kamar orang tua korban.

Kunci tersebut digunakan untuk membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.

BACA JUGA:  Skandal Video Call 5eks Oknum Kepsek di Rejang Lebong: Mengguncang Dunia Pendidikan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, STNK, satu buah dompet warna cokelat, serta kartu identitas milik korban.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Nedi Kenado disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *