Diduga Curi 20 Tandan Sawit, 3 Pria Diciduk Polisi di Kebun PT SBL PALI

PALI — Tiga pria ditangkap polisi saat diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBL), Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 20 tandan buah sawit dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga Terduga pelaku yang diamankan yakni inisial AS(26), ADS (35), dan BAS (35). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi setelah menerima informasi adanya aksi pencurian buah sawit di Blok 10 Divisi I Kebun Tais, areal PT SBL, pada Rabu (8/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Utara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk di Palembang

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk mendatangi lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” kata AKP Ardiansyah.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian buah sawit. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.

BACA JUGA:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah PALI, Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD

Barang bukti yang diamankan berupa 20 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah dimodifikasi tanpa bodi dan nomor polisi, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma dengan kondisi serupa.

Polisi juga mengamankan satu bilah egrek yang diduga digunakan sebagai alat untuk memanen buah sawit.

“Kami mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa 20 tandan buah sawit, dua unit sepeda motor dan satu bilah egrek. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bahas Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan, Desa Maju Gelar Rapat Bumdes

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Talang Ubi dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *