101 Gram Sabu dan 70 Ekstasi Disita, Terduga Pengedar Dibekuk di Jalan Palembang-Betung

BANYUASIN — Polisi menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial PS (27) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III.

 

Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Banyuasin menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi. Pengungkapan berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktivitas dan keberadaan pelaku.

 

Setelah posisi PS diketahui, petugas melakukan pembuntutan. Pelaku kemudian berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung dan langsung diamankan polisi.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Motor Bersenpi, Begini Jelasnya

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto di tangan kanan pelaku.

 

Polisi kemudian menggeledah kendaraan yang digunakan PS. Hasilnya, ditemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak.

 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150 ribu dan satu unit telepon seluler Android.

 

PS yang merupakan warga Kecamatan Betung bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7 September 2026.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Tempirai

 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga menegaskan komitmen Polda Sumsel bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Tempat Perakitan Senjata Api Ilegal Gerebek Polisi, Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Nandang.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Barang bukti serta sampel urine akan menjalani pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Polisi juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.(Syam/Rilis Polda Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *