Tempat Perakitan Senjata Api Ilegal Gerebek Polisi, Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres PALI

Tempat Perakitan Senjata Api Ilegal Gerebek Polisi, Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

PALI – Tempat perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibongkar polisi pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.

 

Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release pada Jumat 20 Juni 2025 yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

BACA JUGA:  Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

 

Dari pengungkapan kasus tempat perakitan senjata api ilegal tersebut, Polres PALI mengamankan satu tersangka yang ditangkap di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

 

Pada penangkapan tersangka tersebut, diamankan juga 10 butir amunisi, sejumlah senjata api rakitan, rangka senjata api rakitan serta peralatan untuk merakit senjata api ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Begal Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

 

Dalam penjelasannya, Kapolres PALI menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

“Kasus ini masih kita dalami dari mana bahan-bahan dan amunisi didapat. Kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *