Diduga Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

PALI — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus ancaman penyebaran video bermuatan seksual.

Seorang pemuda berinisial ANR (19), warga Kecamatan Talang Ubi, PALI, diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. ANR ditangkap di rumah temannya yang berada di kawasan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang dalam perkara ini disebut Mawar (nama samaran), warga Kecamatan Abab, ke Polres PALI pada 28 Agustus 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut bermula saat korban dan terduga pelaku masih menjalin hubungan pribadi.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penadah Diamankan Satreskrim Polres PALI

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa awal terjadi pada 26 Februari 2026 di rumah terduga pelaku di kawasan Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terduga pelaku diduga memiliki rekaman pribadi korban yang bermuatan seksual.

Pada 15 Mei 2026, terduga pelaku diduga mengancam korban akan menyebarluaskan rekaman tersebut apabila hubungan mereka berakhir. Ancaman serupa disebut kembali terjadi saat keduanya terlibat perselisihan.

Kasus tersebut kemudian diketahui setelah pada 20 Agustus 2026 korban memperoleh informasi bahwa rekaman pribadi tersebut diduga telah beredar melalui media sosial. Korban kemudian memeriksa akun media sosialnya dan mendapati rekaman tersebut telah diunggah melalui fitur story.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Begini Jelasnya 

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka telah diamankan oleh Unit IV PPA di rumah temannya di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut,” kata Dobi, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Tangkap DPO Keempat Kasus Curat Proyek Pasar Betung, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp3 Miliar

Dobi mengatakan penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b juncto ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres PALI untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *