Polres PALI Amankan 2 Pemuda Diduga Coba Rampas HP Pengendara di Air Itam

PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pahlawan, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kedua terduga pelaku, RS (22) dan Rf (14), diamankan setelah aksi yang diduga hendak mengambil telepon genggam korban diketahui warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan kedua terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya ditangkap dan diamankan warga di Desa Air Itam.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan 9,78 Gram Sabu, Pria Asal Purun Ditangkap Polisi di PALI

“Kedua terduga pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Air Itam. Anggota kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polres PALI,” kata Dobi.

Dobi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Gea Ande Resta sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya, Bariyyah, di sekitar Jalan Pahlawan, Desa Air Itam.

Saat melintas, korban diduga didekati dua orang menggunakan sepeda motor dari sisi kiri. Salah seorang kemudian diduga berusaha mengambil telepon genggam milik korban yang berada di dalam dasbor sepeda motor.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Jalan Lintas Belimbing-Mura, Tiga Pria Diamankan

Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha mempertahankan barang miliknya dengan memegang pakaian salah seorang terduga pelaku. Tarik-menarik pun terjadi hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankan salah seorang terduga pelaku. Sementara korban dibawa Siska ke Puskesmas Desa Air Itam karena mengalami luka. Adik korban yang sempat pingsan juga dibawa Ardian ke fasilitas kesehatan tersebut.

Setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Polres PALI bersama Tim Opsnal Beruang Hitam dan anggota Brimob Batalyon D PALI mendatangi rumah Kepala Desa Air Itam.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan masyarakat, personel Polres PALI bersama Tim Opsnal Beruang Hitam dan anggota Brimob melakukan penjemputan. Selanjutnya kedua terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kebun Karet, Pelaku Ditangkap di Desa Purun

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo dan satu unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *