
PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pemuda berinisial R (20) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda CRF milik warga. Motor tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada seorang tukang yang bekerja di rumah korban.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI di wilayah Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan tersangka. Selanjutnya tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Mangkunegara,” kata Dobi.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Herawati meminjamkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BG 6355 PAE kepada inisial R, seorang tukang yang bekerja di rumahnya.
Motor tersebut dipinjam untuk digunakan menghadiri acara hajatan keluarga. Keesokan harinya, Selasa (15/9), sekitar pukul 10.00 WIB, Redianto meminta tersangka yang merupakan anaknya untuk mengambil kunci behel di kontrakannya.
Namun, tersangka disebut tidak kembali setelah beberapa jam. Redianto kemudian menyusul ke kontrakan dan mendapati sepeda motor yang dipinjam dari korban telah dibawa tersangka. Selain motor, uang tunai Rp40 ribu yang disimpan di kantong celana Redianto yang tergantung di kontrakan juga disebut ikut dibawa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polres PALI.
“Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syam)
