POTRETANDALAS.COM – Seorang ibu yang kejam telah di tangkap oleh polisi setelah menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun kepada seorang pria hidung belang, warga negara asing (WNA), di Depok. Kasus Penjualan Anak Kandung di Depok: Pelaku Memerintahkan Korban untuk Berhubungan Layaknya Suami-Istri dengan Pria WNA
Ibu tersebut, yang berinisial RAD, saat ini telah di amankan di Polres Metro Depok.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare-Mare, pelaku berpura-pura memiliki banyak utang dan meminta bantuan anak kandungnya untuk membantu.
“Pelaku berpura-pura memiliki utang dan menciptakan cerita palsu hingga akhirnya di laporkan ke polisi. Kemudian, pelaku meminta bantuan putrinya untuk mau di jual,” ujar AKP Mare-Mare kepada wartawan pada Jumat (10/11/2023).
AKP Mare-Mare juga mengungkapkan bahwa alasan yang di buat oleh pelaku ini untuk menakut-nakuti korban, yang juga merupakan putri kandungnya, merupakan bentuk eksploitasi anak.
Selain itu, Mare-Mare juga menyebutkan bahwa pelaku menjual korban dan memerintahkannya untuk berhubungan layaknya suami-istri.
“Korban ini melakukan hubungan layaknya suami istri dengan WNA tersebut di salah satu hotel,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu telah di tangkap oleh Anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok di Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (9/11/2023).
Sang ibu di duga telah menjual putri kandungnya sendiri kepada seorang pria hidung belang WNA.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Siti Nurhayati, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah di tahan di Rutan Polres Metro Depok.
“Pelaku adalah ibu kandung dari anak yang berusia 15 tahun yang di jual kepada WNA. Dan dia telah di amankan oleh petugas di rumahnya di daerah Sukmajaya,” ujar Iptu Nurhayati kepada wartawan pada Sabtu (11/11/2023).
Mantan KBO Satresnarkoba Polres Metro Depok ini mengungkapkan bahwa pelaku dengan sengaja menjual putri kandungnya.
Ia menjual anaknya dengan harga sekitar Rp 6 juta kepada pria WNA untuk memuaskan nafsu birahi mereka.
“Korban ini di jual hanya untuk memuaskan pria WNA tersebut. Total harga yang di terima sebesar Rp 6 juta. Korban sendiri masih berusia 15 tahun,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap ketika korban dan kakak dari ibunya membuat laporan ke Polres Metro Depok. Tidak lama setelah itu, pelaku berhasil di amankan. Kasus Penjualan Anak Kandung di Depok: Pelaku Memerintahkan Korban untuk Berhubungan Layaknya Suami-Istri dengan Pria WNA. ****
