Hukum  

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Dispora

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Dispora

OKI,- Potretandalas.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tetapkan empat mantan pegawai Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispor), Rabu (26/2/2025).

 

Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Pidum EKO menyebut empat nama tersebut ditetap sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dengan kerugian Rp 1,1 milyar.

BACA JUGA:  Profesor Susi Dwi Harjanti: Putusan MK atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 Cacat Legitimasi

 

Mereka adalah Camat Pedamaran Timur (MS), Camat Mesuji Makmur, L dan H merupakan pegawai kelurahan.

 

“MS dan L yang dulunya menjabat sebagai bendahara di Dispora, H menjabat sebagai kepala bidang pembinaan kepemudaan, serta IM sebagai kabit olah raga,” ujar Eko.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketertiban Umum, Ini Ancaman Bagi Pelanggar

 

Dia mengatakan pada hari ini sudah kita lakukan panggilan kepada ke empat Mantan pegawai Dispora, dan hanya ada tiga yang hadir diantaranya, (MS, H, L) dan satu yang masih mangkir yaitu IM.

BACA JUGA:  Jokowi dan Tito Digugat Cucu Wapres Pertama RI Terkait Pelantikan 88 PJ Kepala Daerah

 

“Berdasarkan informasi persoalan ini terjadi di karenakan keterlambatan pengembalian uang hasil audit BPK. Dan hasil pengungkapan kasus ini sudah memangil 38 orang saksi,” tutup Eko. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *