Hukum  

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Dispora

Kejari OKI Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Dispora

OKI,- Potretandalas.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tetapkan empat mantan pegawai Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispor), Rabu (26/2/2025).

 

Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Pidum EKO menyebut empat nama tersebut ditetap sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dengan kerugian Rp 1,1 milyar.

BACA JUGA:  Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Ini Modus Dugaan Korupsi di Disperindag PALI

 

Mereka adalah Camat Pedamaran Timur (MS), Camat Mesuji Makmur, L dan H merupakan pegawai kelurahan.

 

“MS dan L yang dulunya menjabat sebagai bendahara di Dispora, H menjabat sebagai kepala bidang pembinaan kepemudaan, serta IM sebagai kabit olah raga,” ujar Eko.

BACA JUGA:  Dugaan Pidana Korupsi, Kejari  Geledah Disperindag dan Dekranasda PALI

 

Dia mengatakan pada hari ini sudah kita lakukan panggilan kepada ke empat Mantan pegawai Dispora, dan hanya ada tiga yang hadir diantaranya, (MS, H, L) dan satu yang masih mangkir yaitu IM.

BACA JUGA:  10 Jam Diperiksa Penyidik, Mantan Bupati Purwakarta dan Kajari Tancap Gas Kabur Tinggalkan Wartawan

 

“Berdasarkan informasi persoalan ini terjadi di karenakan keterlambatan pengembalian uang hasil audit BPK. Dan hasil pengungkapan kasus ini sudah memangil 38 orang saksi,” tutup Eko. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *