Satreskoba Polres PALI Bekuk Terduga Pengedar Narkotika, Begini Jelasnya

Satreskoba Polres PALI Bekuk Terduga Pengedar Narkotika, Begini Jelasnya

PALI- Keseriusan Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika kembali terbukti.

 

Seorang pria berinisial RB (31), warga Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres PALI saat hendak meninggalkan rumahnya, Selasa malam (20/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Penangkapan RB bukan tanpa alasan. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Desa Prambatan kerap menjadi lokasi transaksi narkoba, dengan RB sebagai salah satu pelaku utama yang meresahkan warga.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya, Warga Prabumulih Ini Diamankan Satresnarkoba Polres PALI

 

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

 

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II IPDA Adeyus Barianto, S.H., serta Katim Opsnal AIPDA Rully.

 

“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya saat hendak pergi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” ungkap Kasat narkoba, Sabtu (24/05/2025).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 paket plastik klip bening sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak rokok merek Marlboro warna hitam, 1 celana pendek merek Henus Edwin warna cream.

BACA JUGA:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi

 

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

RB kemudian digelandang ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/29/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 20 Mei 2025.

BACA JUGA:  Bejat Tega Cabuli Anak Kandung, Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres PALI, khususnya Satresnarkoba, tak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

 

Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

 

“Kami mengapresiasi laporan warga dan akan terus mengintensifkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan narkoba,” tegas AKP Dedy Suandy.

 

RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *