Bawaslu PALI Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024, Begini Jelasnya

Oplus_0

 

PALI,POTRETANDALAS.COM- Cegah terjadinya pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Bawaslu PALI) Launching Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (26/06/2024).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am. keb, C. Med, dalam sambutannya menjelaskan, bahwa tujuan launching posko kawal hak pilih ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan serta selalu melakukan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih selama masa tahapan pemutakhiran Data. Mengawasi proses Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan KPU melalui Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu PALI Gelar Pelantikan dan Bimtek PTPS Se-Kecamatan Penukal, Begini Jelasnya

 

“Simbol hari ini adalah bahwa Bawaslu PALI Siap memastikan bahwa hak pilih masyarakat kabupaten PALI terakomodir dengan baik dan benar,”ujarnya.

Di tempat yang sama, Fardinan, S.Kom, C.Med., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dalam siaran persnya, mejelaskan Ada beberapa point penting tujuan patroli pengawasan hak pilih.

 

“Hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan bawaslu PALI pada pengawasan penyusunan daftar pemilih tahapan mencocokkan dan penelitian atau coklit diantaranya, pemilih yang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti, Pemilih Meninggal,Pemilih Ganda identik dan Potensi,Pemilih di bawah Umur,Pemilih Pindah Domisili, Pemilih Tidak dikena, Pemilih Berstatus TNI Polri, pemilih Salah Penempatan TPS,” jelas Fardinan.

 

Di samping itu, tambah Fardinan, ada pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, dan yang sudah genap berumur 17 tahun atau pemilih pemula, serta pemilih yang memenuhi syarat, tapi belum mempunyai KTP.

BACA JUGA:  Bawaslu PALI Pantau Proses Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 

 

“Bawaslu PALI juga menginventarisasi data pemilih dengan jumlah sebanyak 1.536, pemilih yang telah memenuhi syarat tidak terdaftar di DPT,” Papar fardinan.

 

” Ini menjadi catatan untuk kami sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar dilakukan penyusunan dan pencocokan data Pemilih dan selanjutnya untuk dimasukan dan ditetapkan sebagai DPT pada Pemilihan Kepala Daerah 2024,” Pungkasnya.

Sebelum launching Posko Kawal Hak Pilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum Penukal Abab Lematang Ilir mengumpulkan seluruh anggota Panwascam untuk mengikuti apel bersama di halaman sekretariat Bawaslu PALI,

BACA JUGA:  Panwaslu Desa di Kecamatan Penukal Resmi Dilantik, Begini Jelasnya

 

Tampak hadir di acara tersebut Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am. keb, C. Med.,Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Fardinan, S.Kom, C.Med., Koordinator Sekretariat Bawaslu PALI, Adi Kurniawan, S.A.P.,M.Si., dan Staf serta Seluruh Panwascam Bawaslu PALI.(ADV)