Satres Narkoba Polres PALI Amankan Warga Desa Air Itam, Terkait Kasus Ini

 

PALI,POTRETANDALS.COM– Tim Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di sebuah jalan setapak di samping Kantor Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang ditangkap Berinisial S (45) tahun, warga Dusun 1 Desa Air Itam.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan 10 butir pil tablet warna kuning berlogo singa dengan berat bruto 3,05 gram, Uang tunai Rp.2.200.000,- serta 1 unit HP merk Nokia 110 warna hitam

Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika yang dicurigai.

BACA JUGA:  Siswi SMP di PALI Jadi Korban Rudapaksa, Begini Jelasnya

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH memerintahkan Kanit Idik I IPDA Hartoyo, SH dan Kanit Idik II IPDA Nopran Indika, SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba polres PALI IPTU Aan Sriyanto menyampaikan Setelah penyelidikan, tim yang terdiri dari IPDA Hartoyo, SH, IPDA Nopran Indika, SH beserta anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada tersangka Suryadi alias Codik.

“Mereka memesan 10 butir ekstasi seharga Rp.2.600.000,- kepada tersangka,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto kepada awak media, pada Rabu (26/06/2024).

IPTU Aan Sriyanto juga mengatakan, Transaksi dilakukan di jalan setapak samping Kantor Desa Air Itam. Saat polisi yang menyamar memberikan uang pembelian sebesar Rp.3.500.000,-, mereka meminta kembalian untuk mengulur waktu hingga tim penyergap tiba.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Gelar Jum'at Curhat, Ini yang Jadi Bahasan

“Ketika disergap, tersangka menghamburkan uang tersebut ke tanah dan berteriak histeris “maling… maling… tolong… tolong,” mengundang kerumunan warga,” ucapnya

Lebih lanjut, Personil segera mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Polres PALI. Setelah dihitung ulang di hadapan tersangka, uang yang terkumpul berjumlah Rp.2.200.000,-. Suryadi saat ini ditahan di Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah PALI, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.(Syam)