PALI, POTRETANDALAS.COM- Pastikan Berjalan sesuai dengan Regulasi yang ada, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Bawaslu PALI), Pantau Pelaksanaan Penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar KPU PALI, Selasa (27/08/2024).

Menurut Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am. keb, C. Med, melalui, Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Fardinan, S.Kom, C.Med.,mengatakan bahwa Kehadiran bawaslu hari ini dalam rangka melakukan tugas dan kewenangannya. Bagaimana bawaslu memastikan proses tahapan pilkada ini sudah sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya sengketa-sengketa dampak dari kesalahan mekanisme yang tidak sesuai dari ketentuan yang ada.

Fardinan juga menjelaskan, jika nanti ditemukan pelanggaran maka akan di tindak sesuai ketentuan.
“Ini namanya pengawasan melekat, maka semuanya akan kami pantau mulai dari proses maupun dari sisi administrasi. Tim kami sudah siap berkordinasi dengan KPU bagaimana kami akan memverifikasi berkas itu secara faktual. Kalaupun nanti ada temuan-temuan kita akan sesuaikan dan proses sesuai dengan ketentuannya. Alhamdulilah setelah kami cermati proses yang berlangsung hari ini berjalan baik dan lancar dan insyaallah sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kordiv Pencegahan, Partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fikri Ardiansyah,SH.,C.Med.,
menjelaskan peran bawaslu mencegah pelanggaran-pelanggaran di dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI.
“Kami dari sisi pengawasan, dalam ini kami dari divisi pencegahan hukum telah memberikan himbauan kepada KPU PALI untuk melaksanakan proses tahap pencalonan sesuai dengan mekanisme regulasi perundang – undang yang berlaku saat ini,”terangnya.
“Kita sama-sama mengetahui jika KPU sudah mengeluarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 terhadap regulasi dari pencalonan. namun kemaren bertepatan tanggal 20 Agustus bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan dan amar keputusan nomor 60 dan70 tahun 2024. dan PKPU dalam hal ini menindak lanjuti semua amar keputusan nomor 60 dan 70 dengan mengeluarkan PKPU nomor 10 tahun 2024 terhadap pengganti PKPU nomor 8 tersebut,”papar Fikri.

“Jadi dalam hal ini, KPU dan jajarannya sampai tingkat kabupaten sudah melaksanakan himbauan yang sudah diberikan oleh bawaslu dari sesuai tingkatannya. Menurut Pantauan kami, semua yang sudah dilakukan KPU hari ini dari proses penerimaan adminitrasi, pemberkasan tadi kami juga mengawasi dari proses Silon Kadanya bahwa semuanya sudah sesuai dengan regulasi- regulasi tentang pencalonan yang termuat dalam PKPU nomor 10 tahun 2024,”Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPU PALI), telah membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati PALI dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember 2024 mendatang.

Pasangan Pertama yang mendaftar ke KPU adalah Devi Harianto dan Muhamad Ferdinand yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2025 – 2030.
Pantauan di Lapangan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2025-2030 yang mendaftar Pertama ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Latang Ilir adalah Devi Harianto, SH,MH.,dan H.Muhamad Ferdinand.(ADV)



