BPJS Kesehatan Nonaktif Saat Darurat, Pemkab PALI Siapkan Mekanisme Aktivasi Cepat
PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) bersama Dinas Kesehatan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, meski kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi nonaktif saat dibutuhkan untuk berobat.
Melalui informasi resmi yang disampaikan, Pemkab PALI menjelaskan alur penanganan bagi warga yang mengalami kondisi darurat medis namun kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. Dalam situasi gawat darurat, masyarakat diminta langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu.
Setelah pasien mendapatkan penanganan darurat di IGD, pihak keluarga atau pendamping dapat mengurus persyaratan administrasi dengan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari rumah sakit, serta foto pasien yang sedang dirawat.
Berkas tersebut selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk proses verifikasi dan pengajuan aktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk mempermudah pelayanan, Dinas Kesehatan PALI juga menyediakan layanan hotline yang dapat dihubungi melalui nomor 0851 8802 7106.
Setelah proses verifikasi selesai, BPJS Kesehatan akan kembali diaktifkan sehingga biaya perawatan pasien ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan medis hanya karena kendala administrasi.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mencari pertolongan medis apabila menghadapi kondisi darurat, sembari mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(Red)
