Dishub PALI Siapkan Langkah Tegas soal Angkutan Sawit PT IAM yang Melintasi Jalan Umum

PALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menyiapkan langkah tegas terkait aktivitas kendaraan angkutan kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur (IAM) yang menggunakan ruas jalan umum di wilayah tersebut.

 

Sikap itu muncul setelah pertemuan antara Dishub PALI dan pihak perusahaan di Kantor Dishub PALI, Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut membahas legalitas penggunaan jalan serta tata kelola kendaraan angkutan perusahaan yang melintas menuju kawasan PT GBS Perambatan.

 

Pemerintah daerah menilai penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain aspek administrasi, kondisi jalan yang menjadi jalur kendaraan bertonase besar juga menjadi perhatian karena terdapat keluhan masyarakat terkait kerusakan dan sejumlah titik jalan berlubang.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Ungkap Curas, Terduga Pelaku Ditangkap 22 Hari Setelah Kejadian

 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT IAM, Munawar Lubis, disebut ikut dalam pembahasan. Namun, berita acara kesepakatan belum dapat ditandatangani karena yang bersangkutan meninggalkan lokasi sebelum proses tersebut selesai.

 

Dishub PALI kemudian berupaya melakukan komunikasi lanjutan dengan mendatangi lokasi manajemen perusahaan pada Kamis sore. Namun, upaya tersebut belum membuahkan pertemuan dengan pihak manajemen.

 

Kepala Dishub PALI, Kartika Sari, mengatakan pemerintah daerah tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif. Namun, pihaknya tidak akan membiarkan persoalan tersebut tanpa kepastian.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Namun, apabila ketentuan tidak dipenuhi dan tidak ada komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, tentu kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan,” kata Kartika.

BACA JUGA:  Perayaan Idul Adha 1443H, Pertamina Pendopo Field Bagikan Paket Daging Kurban

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan ketentuan operasional kendaraan masih dilakukan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan izin lintas atau penggunaan ruas jalan yang dipersyaratkan.

 

Kartika menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi maupun kegiatan ekonomi perusahaan. Namun, penggunaan fasilitas publik harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan ketentuan keselamatan lalu lintas.

 

“Silakan perusahaan menjalankan aktivitas usahanya, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Jangan sampai kepentingan usaha berjalan, sementara masyarakat yang menggunakan jalan justru dirugikan,” ujarnya.

 

Dishub PALI juga akan berkoordinasi untuk mengetahui faktor penyebab kerusakan jalan serta langkah penanganannya. Pemerintah daerah menilai jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara merupakan aset publik yang harus dijaga.

BACA JUGA:  Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025, Ini Kata Kapolres PALI

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, Dishub PALI membuka kemungkinan melakukan pembatasan hingga penghentian aktivitas kendaraan pada ruas jalan yang dipersoalkan, sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

 

Pengaturan angkutan jalan sendiri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta perubahan yang berlaku. Aspek penyelenggaraan angkutan, keselamatan, muatan, dimensi kendaraan, hingga kesesuaian penggunaan jalan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Inti Agro Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *