Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Panta Dewa Lapor Polisi
PALI, Potretandalas.com- Mantan Kepala Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Suwandi, Laporkan inisial MR, dugaan penipuan dan penggelapan atas dirinya ke Polres PALI, dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi, nomor : STTLP/ B-130/IX/2022/SPKT/ POLRES PALI/ POLDA SUM-SEL.
Menurut Suwandi, peristiwa ini terjadi di tahun 2019 lalu, saat itu MR bersama dengan Rudi, Menawarkan Sebidang Tanah
yang bakal kena lokasi Batubara.
” Karna saya percaya dengan saudara Rudi, maka saya buatlah surat Titipan Uang. 50 juta untuk pembayaran sebidang tanah, dan 50 juta lagi untuk Pegang Gadai Mobil MR, jadi total uang saya Seratus Juta,” Ujar Suwandi, Kamis (13/10/2022) di Mapolres PALI.
Suwandi Menambahkan, Sebidang tanah itu tidak ada kejelasan dan Mobilpun tidak pernah dikasih oleh MR.
” Sudah tiga tahun, Sering saya temui Dia (MR-red), jangankan untuk mengembalikan uang, justru dia marah ke saya,karna saya merasa dia tidak ada itikad baik, maka saya lapor ke Polisi,” ungkap Suwandi.
” Di dalam kesepakatan itu, surat gadai dan surat titipan uang, istrinya jadi saksi sehingga saya lebih percaya,” ujar suwandi.
Sementara itu MR, ketika dihubungi di nomor Seluler pribadinya yang di dapat dari Mantan Kades, dalam keadaan Aktif, tapi belum direspon.
Sampai Berita Ini diterbitkan, Pihak Polres PALI belum memberikan Keterangan.(syam)
