Jejak Malam di Perkebunan Sawit, Polsek Talang Ubi Amankan Pelaku Pencurian

Jejak Malam di Perkebunan Sawit, Polsek Talang Ubi Amankan Pelaku Pencurian

PALI-Malam belum sepenuhnya sunyi ketika cahaya senter menari di antara barisan pohon sawit Divisi I Blok 29, perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Karta Dewa. Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB itu, patroli internal perusahaan mencium sesuatu yang janggal—aktivitas yang tak seharusnya terjadi di tengah gelapnya kebun.

 

Benar saja. Tiga orang tampak sibuk memanen tandan buah kelapa sawit tanpa izin. Upaya pengamanan pun dilakukan. Dalam kejar-kejaran singkat di antara rimbunnya kebun, satu pelaku berhasil diamankan. Dua lainnya memilih kabur, memanfaatkan gelap sebagai pelindung.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Pencuri Besi Jembatan, Begini Jelasnya

 

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi turun tangan. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL (27), warga Desa Karta Dewa. Bersama barang bukti, ia kemudian diserahkan ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum.

 

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 tandan buah kelapa sawit serta satu unit senter kepala yang digunakan saat beraksi.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA:  Dua Terduga Pencuri Mintak Mentah Milik PT PHR Zona 4 Field Adera Berhasil Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana perkebunan yang berhasil diungkap jajaran Polsek Talang Ubi. Di balik angka kerugian, ada pesan tegas yang ingin disampaikan aparat kepolisian: kejahatan sekecil apa pun tetap berhadapan dengan hukum.

 

Komitmen itu ditegaskan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi.

 

> “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

 

 

 

BACA JUGA:  Gelar Press Release Dugaan Kasus Penipuan Oleh Oknum LSM, Ini Kata Kapolres PALI

Kini, AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Talang Ubi. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas keduanya telah dikantongi.

 

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan untuk tidak lengah.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolsek.

 

Di balik gelapnya malam kebun sawit, hukum tetap menemukan jalannya. Dan satu demi satu, jejak kejahatan pun terungkap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *