Musim Kemarau, Polisi Ingatkan Warga Tak Buka Lahan dengan Dibakar

PALI — Polsek Tanah Abang mengingatkan masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun), terutama di tengah musim kemarau.

Sosialisasi dilakukan Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personel di Desa Sukaraja, Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Sukaraja Rahim Arwi, S.H., beserta perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta personel Polsek Tanah Abang.

BACA JUGA:  Tim Elang Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian di Tengah Operasi Sikat II Musi 2025

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek menyampaikan kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kondisi musim kemarau dapat meningkatkan potensi api mudah menyebar dan menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Arzuan kepada masyarakat Desa Sukaraja.

Selain memberikan imbauan, polisi juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang agar tidak dilakukan dengan cara pembakaran. Pohon karet tersebut dapat dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.

BACA JUGA:  Kasat Intelkam Polres PALI Bantu Warga yang Alami Kecelakaan Saat Arus Balik di Desa Sungai Baung

“Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan cara dijual. Selain tidak perlu dibakar, hasil penjualannya juga dapat menambah perekonomian keluarga,” katanya.

Arzuan juga menegaskan bahwa pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat yang tetap melakukan pembakaran lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ungkap Curat Target Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Talang Ubi Amankan Motor Curian

Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat memahami imbauan tersebut dan ikut berperan aktif mencegah terjadinya Karhutlahbun di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Tanah Abang juga akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meminimalisir potensi kebakaran selama musim kemarau.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *