Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Pelaku Begal, Satu Orang Masih DPO

POTRETANDALAS.COM – Dua Pelaku begal motor ang resahkan Warga Seberang Ulu 1 Palembang Diborgol polisi. keduanya diringkus oleh Tim opsnal unit Pidana Umum(Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Mereka adalah J(17) dan Safran (33) yang merupakan pelaku curanmor di Jalan Faqih Usman depan Kedai Ice Cream Nya – Nya, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu(19/11) pukul 23.00 WIB malam.

Dari pantauan media terlihat pelaku sudah memakai baju tahanan dan mengenakan borgol.

“Jadi kita tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus kedua pelaku begal yang berhasil diringkus,”ujar Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian kepada awak media, Jumat(2/12/2022).

BACA JUGA:  Dua Pemuda Terduga Kurir Narkoba Diamankan Satreskoba Polres PALI, Begini Jelasnya

Dikatakannya modus yang dilakukan oleh pelaku ialah dengan cara memepet korban dari belakang. Setelah korban berhenti para pelaku mendekati korban dan mengancam pelaku menggunakan pisau dan kayu, membuat korban langsung memutuskan untuk kabur dari pelaku dan meninggalkan motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 5378 ZK.

Kemudian motor tersebut dibawa pelaku dan berhasil disembunyikan oleh keduanya. “Para pelaku belum sempat mengembalikannya karena kita lebih dahulu mendapatkan motor korban tak jauh dari lokasi penangkapan mereka berdua yakni di 3-4 Ulu Pelembang,”Jelasnya.

BACA JUGA:  Dua Terduga Penjambret Handphone Diamankan Satreskrim Polres PALI

Lebih lanjut para pelaku ini diamankan pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Selain motor korban, motor pelaku juga berhasil diamankan oleh petugas.

“Mereka ini beraksi bertiga, dua orang yang kami amankan ini perannya ialah membawa motor dan mengancam pelaku menggunakan sajam, sementara RS masuk daftar pencari orang yang saat ini dalam pengejaran petugas,”Kata.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamkan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. Sementara itu Kasubnit Riksa Iptu Naibaho menghimbau warga Palembang untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan menjaga keselamatan.

“Untuk warga Palembang kita himbau tak ada kepentingan untuk keluar malam janganlah keluar, dan gunakan kunci ganda bila memarkirkan kendaraan,”singakatnya.