Team Srigala Polsek Penukal Amankan Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Desa Prambatan

PALI – Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial AA (22), warga Desa Prambatan, diamankan setelah diduga membobol rumah milik Haya binti Gerek pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Menurut hasil penyelidikan, Terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang menggunakan besi pembuka ban motor. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu tabung gas LPG 3 kilogram, kemudian naik ke lantai dua dan keluar melalui pintu depan bagian atas rumah.

BACA JUGA:  Tagih Hutang Berujung Pengancaman, Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres PALI

 

Aksi pelaku tidak berlangsung lama. Saat hendak meninggalkan lokasi, ia dipergoki dua saksi, yakni Helen Jonatan dan Danu Ariyansa, yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Korban diketahui telah beberapa kali mengalami kehilangan barang di rumahnya. Selain tabung gas LPG, korban juga kehilangan emas seberat sekitar 7,5 gram, uang tunai sekitar Rp10 juta, serta 10 tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp36 juta.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Begini Jelasnya

 

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, SE., mengatakan, setelah menerima laporan, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan.

 

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan warga di Desa Prambatan, anggota langsung menuju lokasi untuk menjemput pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sehingga selanjutnya kami bawa ke Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sumartono, Senin (3/8/2026).

BACA JUGA:  SATRESKRIM POLRES PALI BEKUK PELAKU PENCURIAN TERNAK DALAM OPS SIKAT I MUSI 2025

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu besi pembuka ban motor yang digunakan untuk merusak jendela dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram hasil curian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *