BKPSDM OKI Hentikan Langganan Media Cetak Mulai 2026, Publik Pertanyakan Motif Sebenarnya

Potretandalas.com | Kayuagung — Dunia pers di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diguncang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI secara resmi menghentikan seluruh langganan koran, majalah, dan media cetak mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini sontak memantik kritik tajam dari kalangan hukum, akademisi, hingga pelaku industri media lokal.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 800/63.11/BKPSDM/2025 yang dikirimkan kepada seluruh pimpinan media cetak. BKPSDM berdalih langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, serta surat-surat dari Kementerian Keuangan dan pihak Pemkab OKI.

 

Di dalam surat itu ditegaskan bahwa tahun anggaran 2026 tidak lagi mengalokasikan dana untuk langganan media cetak, sehingga kerja sama yang selama ini berjalan otomatis dihentikan.

BACA JUGA:  Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini yang Dilakukan Polres PALI

Praktisi Hukum: “Kebijakan Ini Langkah Mundur. Ada Apa di Baliknya?”

 

Praktisi hukum nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, memberikan reaksi keras. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar soal pemangkasan anggaran, tetapi berpotensi memutus akses masyarakat terhadap sumber informasi yang kredibel.

 

“Media cetak memang menghadapi tekanan di era digital, tetapi justru karena itu pemerintah harus hadir menjaga keberlangsungan ekosistem informasi yang sehat. Menghentikan langganan secara total adalah langkah mundur,” ujar Alfan Sari.

 

Ia menilai, kebijakan ini dapat menggerus keberlanjutan media lokal, yang selama ini menjadi kanal penyampai informasi faktual dan mendalam bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Kapolres PALI Pantau Progres Revitalisasi Jembatan Sungai Rumbai, Target Selesai Besok

 

“Efisiensi anggaran itu penting, tapi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik terhadap informasi yang berimbang. Pemerintah seolah lupa, media bukan sekadar langganan kertas—media adalah mitra pembangunan,” tegasnya.

 

Pengamat Kebijakan: Transparansi Dipertanyakan, Ada Potensi Bias Kepentingan

Pengamat kebijakan publik, Dr. Taufik Rahman, juga mempertanyakan motif di balik langkah drastis tersebut.

 

“Pemerintah harus membuka alasan yang lebih komprehensif. Apakah ini murni efisiensi atau ada kebijakan lain yang tidak disampaikan? Ketertutupan informasi justru menimbulkan spekulasi,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, pemangkasan fasilitas media dapat berdampak pada melemahnya fungsi kontrol publik.

 

“Media adalah pilar keempat demokrasi. Jika pemerintah daerah mengambil keputusan yang justru mematikan peran media lokal, maka kualitas demokrasi dan transparansi anggaran daerah ikut terancam,” tambahnya.

BACA JUGA:  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN RASA AMAN DI WILAYAH HUKUM PALI

 

Menurut Taufik, pemerintah daerah seharusnya memperkuat kemitraan dengan media, bukan justru memutusnya secara sepihak.

 

Belum Ada Respons Resmi dari BKPSDM OKI

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak BKPSDM OKI belum memberikan klarifikasi atas kritik dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Publik menantikan penjelasan resmi, terutama terkait dasar pertimbangan serta dampak kebijakan tersebut terhadap keterbukaan informasi pemerintah.

 

Kebijakan penghentian langganan ini menjadi sorotan karena muncul di tengah menurunnya dukungan pemerintah terhadap dunia pers lokal, yang selama ini berjuang mempertahankan eksistensi di tengah tekanan ekonomi dan perubahan pola konsumsi informasi.(Aribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *