Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Kepala Unit Bank Pemerintah Ditahan Kejari PALI

 

POTRERANDALS.PALI-Mantan Kepala Unit Bank Pemerintah yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI Inisial AU di tahan Kejari PALI, hal tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor : print – 461/L.6.22/fd.2/05/2024 tanggal 21 mei 2024.

 

Diduga mantan Kepala Unit Bank pemerintah tersebut telah bekerja sama dengan tersangka yang menjabat Mantri meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah.

 

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, dari hasil audit investigasi internal, negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA:  Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres PALI, Segini BB yang Berhasil Diamankan

 

Seperti dikemukakan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto Selasa 21 Mei 2024 usai menggelar press release di kantor Kejari PALI.

 

“Setelah mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya saat itu sebagai Mantri, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit,” papar kejari

 

Kejari juga mengatakan bahwa awalnya tersangka AU dipanggil sebagai saksi yang diperiksa siang tadi.

 

“AU ini awalnya kita periksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Simpan HP Hasil Curian, Seorang Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi

 

Dijelaskan Agung bahwa peran tersangka AU adalah yang meloloskan KUR yang diajukan Mantri dengan nominal maksimal yakni sebesar Rp50 juta setiap nasabah.

 

“AU ini yang menyetujui semua pengajuan nasabah melalui Mantri tersebut, sedangkan Mantri-mantri lain tidak disetujui namun nilainya tidak semaksimal yang diajukan Mantri yang kini telah ditahan,” terangnya.

 

Dalam keterangannya, Kajari PALI menerangkan akan terus mengembangkan temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

BACA JUGA:  Empat Terduga Pelaku Curi Sawit, Satu Ditangkap, Tiga Masih Dalam Pengejaran

 

“Kita membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,” pungkasnya.

 

Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke lapas II B Muara Enim oleh tim penyidik Kejari PALI selama 20 Hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.(red)