Mantap Cerai Dengan Dedi Mulyadi, Dua Pekan Lagi Anne Ratna Mustika Berstatus Janda

POTRETANDALAS.COM – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya, Dedi Mulyadi, memasuki sidang akhir, yakni putusan.

Fakta dilapangan menyebutkan bahwa Anne Ratna Mustika yang kini menjabat Bupati Purwakarta telah bulat tekadnya untuk tetap memilih bercerai dari Dedi Mulyadi.

Itu artinya, Anne sudah siap menyandang status sebagai Bupati Cantik berstatus Janda.

Seperti biasanya agenda sidang dilaksanakan setiap hari Rabu. Sidang putusan digelar dua minggu ke depan pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

Dilansir matakita.id sidang gugatan perceraian itu dihadiri oleh pihak penggugat Anne Ratna Mustika didampingi kuasa hukumnya, Ika Fatmawati.

Sedangkan tergugat Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya saja, A Ojat Sudrajat, yang hadir.

BACA JUGA:  Diduga Bermasalah, Anggaran Dana Desa Sunggutan 2024 Disorot, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sidang dimulai pada pukul 09.40 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak kepada majelis hakim.

Hanya berlangsung sekitar 5 menit, setelah memberikan berkas kesimpulan para pihak langsung meninggalkan ruang sidang.

Anne Ratna Mustika tetap mantap dengan putusannya terus melanjutkan persidangan hingga tuntas.

Ia menyebutkan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan antara dia dan suaminya, Dedi Mulyadi.

“Kalau teman-teman lihat di berbagai media sosial, kebersamaan saya dengan Pak DM (Dedi Mulyadi), baik sebelum maupun setelah terjadinya gugatan kan bisa terlihat bahwa intensitas silaturahmi, intensitas pertemuan kami tidak banyak. Sembilan bulan kami pisah rumah dan dari 18 Juli 2022 sudah tidak komunikasi dalam bentuk apa pun baik,” jelas Anne yang sebentar lagi berstatus Janda, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA:  Keluhan dan Kesulitan Para Buruh Kerja PT TER Muba Jadi Sorotan publik, Begini Jelasnya

Setiap sidang, lanjut Bupati Purwakarta itu, majelis selalu mempertanyakan, apakah penggugat ada niat untuk berubah atau tetap ingin melanjutkan.

“Saya selalu menyampaikan dengan tegas, izin, Yang Mulia, tidak ada perubahan dan tetap melanjutkan (gugat cerai),” tegasnya.

Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi keinginan penggugat.

Dua minggu ke depan akan ada putusan terkait sidang gugatan cerai ini namun keduanya memiliki hak untuk menempuh jalan hukum lain.

BACA JUGA:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Purwakarta Gelar Anvesta 2024 dan Peluncuran MPP Digital

Sumber: matakita.id

Editor: SULKOPLI