Pemkab PALI Mantapkan Rencana Tata Ruang Daerah Bersama Kementerian ATR/BPN, Begini Jelasnya

Bupati PALI, Asgianto,ST.,Mantapkan Rencana Tata Ruang Daerah Bersama Kementerian ATR/BPN

Potretandala.com- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST., menghadiri kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten PALI. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

 

Pembahasan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyusun arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebijakan nasional penataan ruang.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten PALI Perkuat Birokrasi, 33 Pejabat Resmi Dilantik

Dalam kesempatan itu, Bupati Asgianto didampingi sejumlah pejabat Pemkab PALI, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kepala Dinas Pertanian.

 

Bupati Asgianto menyampaikan bahwa pembahasan RTRW dan RDTR ini merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten PALI berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan potensi wilayah.

BACA JUGA:  Ajak Media Berperan Aktif, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif

 

“Penyusunan RTRW dan RDTR ini sangat penting sebagai pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, maka setiap kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak tumpang tindih,” ujar Asgianto.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab PALI berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata ruang yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. “Kami berharap dokumen RTRW dan RDTR yang sedang dibahas ini bisa segera rampung dan disahkan, sehingga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor,” tambahnya.

BACA JUGA:  Bawaslu PALI Pantau Proses Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 

 

Selain itu, Bupati menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara rencana tata ruang nasional dengan kebutuhan daerah. “Sinergi dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar pembangunan daerah tidak hanya maju, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

 

Melalui pembahasan tersebut, Pemkab PALI berharap dapat mempercepat proses penyusunan dokumen tata ruang yang akan menjadi acuan strategis bagi pengembangan wilayah dan investasi di Bumi Serepat Serasan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *