Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Kasus Pemalsuan Plat Nomor DPR, Satu Diantaranya Oknum Pengacara

 

POTRETANDALAS.COM – Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku lagi berkaitan dengan kasus pemalsuan pelat nomor khusus DPR.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa satu pelaku lagi telah ditahan terkait dugaan pemalsuan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu.

 

Pelaku tersebut adalah seorang oknum pengacara berinisial HI.

 

BACA JUGA:  Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur,Warga Talang Ubi Utara Digelandang ke Polres PALI

Pelaku HI juga memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR. Saat ini, pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

“Dengan penangkapan pelaku HI, total ada enam orang yang ditangkap dalam kasus tersebut,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/5/2024).

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.

BACA JUGA:  Tiga Warga Lampung Diamankan di Polsek Penukal ABAB, PALI, Terkait Kasus Ini

 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA.

 

Namun, ada penambahan tersangka yang ditahan, sehingga jumlahnya menjadi enam orang.

 

Kelima tersangka tersebut memiliki inisial RH, A, AW, MTH, dan MIM. Dua di antaranya, termasuk HI, merupakan pengguna pelat palsu. Sementara empat lainnya adalah pembuatnya.

BACA JUGA:  Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

 

Tersangka RH menggunakan pelat palsu, STNK, dan ID card palsu sebanyak enam plat. Tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. AW juga berperan sebagai perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu.

 

Sementara itu, tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, dan ID card palsu. Tersangka MIM adalah pembuat pelat.(Red)