Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Terduga Kurir Ditangkap di Lubuk Linggau

Ilutrasi

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial MR (26). Tersangka diamankan di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

 

Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas melihat seorang pria dengan perilaku mencurigakan. Saat didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu dari tangannya. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA:  Peredaran Narkoba Digagalkan, Kurir Sabu Ditangkap di Jalur Sekayu–Belimbing

 

Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta sebuah jam tangan merek Swiss Army berwarna hitam gold yang turut disita sebagai barang bukti pendukung.

BACA JUGA:  Terduga Tindak Pidana Penggelapan Diamankan Satrekrim Polres PALI

 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menduga kuat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

 

“Tersangka berasal dari Padang dan membawa narkotika ke wilayah Lubuk Linggau. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar dan masih kami dalami,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa upaya tersangka membuang barang bukti saat pengejaran justru menjadi salah satu bukti kuat dalam proses penyidikan.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Tanah Abang

 

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika dari luar daerah. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *