Satreskoba Polres PALI Aman Warga Padang Bindu, Terkait Kasus Narkoba

Satreskoba Polres PALI Aman Warga Padang Bindu, Terkait Kasus Narkoba

PALI – Satu persatu pelaku narkoba yang kerap meresahkan warga di Kabupaten PALI berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

 

Kali ini giliran pelaku narkoba bernama Efriansyah (43) tahun, warga asal Dusun ll Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi di jalan lintas PALI-Sekayu tepatnya Desa Babat kecamatan Penukal pada hari Rabu (28/8/2024) kemarin.

 

Dia tangkap polisi setelah Kasat Reserse Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna biru diduga membawa narkotika.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres PALI Amankan Terduga Pengedar Pil Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Begini Jelasnya

 

Setelah mendapatkan informasi itu Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH, MH, memerintahkan KBO Satreskoba IPTU Taufik Hidayat dan Ps. kanit idik I BRIPKA Fernadi Prima Yudha, SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut.

 

” Kita melakukan penyisiran di Jalan lintas PALI-Sekayu, saat di Desa Babat ada seseorang mengendarai motor Yamaha N-Max warna biru sesuai petunjuk informasi yang kita terima,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH MH, pada Kamis (29/8/2024).

 

Setelah dilakukan penyetopan terhadap pemotor itu kata Aan, anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu di tanah yang tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya dengan sengaja dibuangnya.

BACA JUGA:  Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 5,106 KG, Begini Jelasnya

 

” Sebelum diberhentikan oleh petugas kita, tersangka tersangka ini membuang barang bukti tersebut menggunakan tangan kirinya, namun anggota kita melihat hal itu,” jelasnya.

 

Lanjut Aan Sriyanto, tersangka ini mengakui jika barang haram tersebut adalah milik dia, selanjutnya tersangka beserta diamankan kekantor satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Diuraikan Kasat Res Narkoba, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9,34 g (sembilan koma tıga empat gram).

BACA JUGA:  Razia Gabungan TNI-Polri yang Digelar Polsek Tanah Abang, Lakukan Ini Terhadap Pelanggar Lalin

 

Selain itu 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y275 warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *