Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit dalam Operasi Sikat II Musi 2025, Pelaku Ditangkap di Muara Enim
PALI – Satuan Reserse Kriminal Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap FJ (37), warga Desa Gunung Megang Luar, Muara Enim, pelaku pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng (PT SBA). Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi terpadu dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan pelaku diamankan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Desa Prue, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Bersama pelaku, polisi menyita 82 tandan buah sawit, satu alat tojok, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasus berawal pada Senin (21/7/2025), saat asisten divisi PT SBA, HP (47), mendapati pohon sawit dipanen secara ilegal di Blok 40 Divisi 4, Desa Simpang Tais, Talang Ubi. Saat kejadian, tiga pelaku tertangkap di lokasi, tetapi FJ sempat melarikan diri saat interogasi awal. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap kembali di Muara Enim. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp6,1 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini, menegaskan komitmen tegas Polres menangani kejahatan sektor perkebunan.
Operasi Sikat II Musi 2025 diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum PALI.FJ kini ditahan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang melarikan diri dan mengimbau agar menyerahkan diri secara sukarela.(Red)
