Gunakan Kunci Duplikat, Terduga Pelaku Curat di PALI Berhasil Dibekuk Satreskrim

Gunakan Kunci Duplikat, Terduga Pelaku Curat di PALI Berhasil Dibekuk Satreskrim

PALI- Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang Terduga pelaku berinisial N Bin SB (29), warga Dusun I Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan petugas pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 4 Februari 2026.

Kasus pencurian itu terjadi di rumah korban, Okriyus Midin Pratama Bin Husni, di Jalan Pahlawan Gang Sersan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.40 WIB.

BACA JUGA:  Tim Elang Polsek Talang Ubi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Divisi 5

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban menggunakan kunci duplikat saat rumah dalam keadaan kosong. Korban bersama istrinya diketahui sedang meninggalkan rumah dan baru menyadari kejadian tersebut saat pulang sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat tiba di rumah, korban menemukan jejak kaki di teras rumah dan kemudian memeriksa kondisi di dalam rumah. Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya laptop merek Acer dan satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi S2.

BACA JUGA:  Cekcok Soal Uang, Anak Sambung Tewaskan Ayah Tiri di Purun Timur, Begini Jelasnya

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya dan mendapati seorang pria tak dikenal masuk ke rumah serta membuka pintu menggunakan kunci duplikat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.

Dalam proses penangkapan, tim Opsnal Satreskrim Polres PALI yang dipimpin Kanit Pidum melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer, dua unit jam tangan merek Alexandre Christie, satu unit smartwatch warna hitam, serta dua unit powerbank.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Tangkap Dua Pria dengan Senjata Api Ilegal di PALI

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirat, SH., SIK., MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH., MH., mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *